Freight Forwarder > Berita > Tata Niaga Ponsel dan Komputer Diatur

Tata Niaga Ponsel dan Komputer Diatur

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Tata niaga ponsel & komputer akan diatur

JAKARTA: Pemerintah akan mengatur tata niaga impor produk ponsel dan komputer untuk melindungi konsumen dari barang ilegal yang tak bergaransi dan untuk mendongkrak penjualan prinsipal resmi.
Ramon Bangun, Direktur Industri Telematika Depperin, mengatakan permintaan akan produk telematika seperti ponsel dan komputer di Indonesia terbilang banyak. Namun, ada indikasi barang yang masuk secara ilegal juga marak. Selain pengusaha sebagai pemegang merek resmi, konsumen sebagai pengguna tentunya juga akan dirugikan.

“Oleh karena itu, kami sedang mengatur tata niaga perdagangannya bekerja sama dengan Departemen Perdagangan, Depkominfo, serta Bea Cukai. Sebenarnya usulan ini sudah agak lama diajukan namun kita juga harus mengikutsertakan dunia usaha seperti importer,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.

Dia menambahkan pihaknya akan memerhatikan kepentingan pengusaha karena dikhawatirkan jika peraturan ditambah, akan menambah biaya yang harus ditanggung pengusaha.

Saat ini, katanya, semua orang dapat mengimpor meskipun tanpa memiliki merek dan hanya cukup dengan memiliki (angka pengenal impor). Untuk itu, kegiatan impor akan dibatasi. Kini semua pengimpor diwajibkan dapat menyediakan garansi pada produknya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ramon menambahkan tata niaga produk ponsel dan komputer akan melihat apakah pengimpor adalah pelaku yang ditunjuk oleh pabrikan pusat atau prinsipal dari negara asalnya.

“Jadi dengan adanya peraturan ini, tidak banyak yang bisa mengimpor sehingga mudah dapat diatur dan diawasi,” jelasnya.

Dia melanjutkan pengimpor sebelumnya harus mendaftar ke Departemen Komunikasi dan Informatika untuk membuktikan kebenaran produk yang diimpor lalu akan dimasukkan di daftar barang yang disertifikasi.

Depperin, katanya, juga akan memperketat penerbitan izin impor. “Kalau peraturan tersebut rampung penerbitan izin akan lebih sulit dan ini akan mempersulit pengimpor ilegal.”

Pasar ponsel di Indonesia sangkat menggiurkan, karena volume permintaannya cukup tinggi. Laporan International Data Corporation (IDC) menyebutkan volume penjualan ponsel selama kuartal II (April-Juni) 2008 mencapai 6 juta unit.

Insentif pajak

Ramon menuturkan agar perusahaan multinasional mau berinvestasi mendirikan pabrik, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 62/2008 untuk memberikan insentif perpajakan. Pemerintah akan memberikan investment allowance (kelonggaran investasi) sebesar US$30 juta dari total investasi selama enam tahun.

Dia mengilustrasikan jika perusahaan menginvestasikan dananya sebesar US$100 juta, 30% dari angka itu adalah US$30 juta. Jumlah tersebut kemudian dibagi enam tahun menjadi US$5 juta setahunnya. Jika dalam setahun perusahaan meraih keuntungan US$10 juta dengan biaya produksi US$2 juta, keuntungan sebelum pajak adalah US$8 juta. Keuntungan itu lalu dikurangi US$5 juta sehingga hasil US$ 3 juta inilah yang terkena pajak.

Namun, jika perusahaan dalam satu tahun dianggap rugi, kerugian itu dapat dikompensasikan pada tahun berikutnya.

Mekanisme kompensasi ini akan berlaku untuk 10 tahun. Peraturan ini juga berlaku bagi industri telekomunikasi.

Selain itu, lanjut Ramon, agar pengusaha luar negeri mau masuk, pemerintah juga sedang membenahi infrastruktur seperti listrik dan jalan. Transportasi merupakan biaya investasi fixed cost (biaya tetap) yang cukup memberatkan. (14) (redaksi@ bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia

Enter your email address:

Freight ForwarderTata Niaga Ponsel dan Komputer DiaturTata Niaga Ponsel dan Komputer Diatur
Freight Forwarder Indonesia Tata Niaga Ponsel dan Komputer Diatur This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.