Freight Forwarder > News > Tarif batas atas lini 2 Priok ditetapkan

Tarif batas atas lini 2 Priok ditetapkan

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Tarif batas atas lini 2 Priok ditetapkan
Izin usaha pelanggar tarif bisa dicabut
JAKARTA: Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan besaran komponen tarif batas atas pelayanan barang di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok setelah disepakati oleh penyedia dan pemakai jasa. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit menuturkan komponen tarif batas atas pelayanan jasa barang lini 2 Pelabuhan Priok merupakan hasil evaluasi atas komponen tarif yang dibahas pada tahun lalu.

“Komponen tarif batas atas penyediaan jasa barang lini 2 Priok sudah diteken oleh Dirjen [Perhubungan Laut Kemenhub] dan segera dilaksanakan,” katanya kepada Bisnis, Senin.

Bobby menjelaskan penetapan komponen biaya itu berdasarkan hasil kesepakatan antara penyedia dan pemakai jasa yang diwakili oleh sejumlah asosiasi dengan difasilitasi oleh pemerintah. “Kesepakatan mereka itu [penyedia dan pengguna jasa] yang ditetapkan.”

Berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo tertanggal 4 Januari 2010, komponen tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2 Pelabuhan Priok terdiri dari delivery, mekanis, cargo shifting, surveyor, penumpukan, administrasi, pemeriksaan fisik barang (behandle), dan biaya tambahan (surcharge).

SK Dirjen Perhubungan Laut No.KN.42/1/1/DJPL-10 itu menyatakan besaran tarif batas atas pelayanan barang lini 2 Pelabuhan Priok ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa pada 30 November 2009.

Kesepakatan tarif itu dilakukan oleh asosiasi penyedia jasa, yakni Gabungan Forwarder, Penyedia Jasa Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jaya, Asosiasi Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), dan Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi).

Adapun, asosiasi pengguna jasa yang ikut dalam kesepakatan tarif itu yakni Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI ), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), dan Eksportir Importir Indonesia (IEI).

Berdasarkan kesepakatan itu, batas atas tarif penumpukan ditetapkan Rp5.000/ m3/hari (minimal 2 m3), mekanis Rp250.000/m3 (minimal 2 m3), surveyor Rp25.000/m3 (minimal 2 m3), dan cargo shifting Rp200.000/m3 (minimal 2 m3).

Sementara itu, batas atas tarif delivery disepakati Rp200.000/m3 (minimal 2 m3), administrasi Rp50.000/delivery order (DO), behandle Rp20.000/m3 (minimal 2 m3), dan (surcharge) Rp25.000/m3 (minimal 2 m3).

Sementara itu, dalam pengawasan dan pengendalian pemberlakuan tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2, Kemenhub menugaskan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok melakukan sejumlah langkah.

Diawasi Adpel

Berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Laut itu, Adpel Priok diminta mewajibkan penyedia jasa untuk menyampaikan surat pernyataan yang isinya menyanggupi untuk menerapkan tarif batas atas jasa pelayanan barang di lini 2 dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.

Selain itu, Adpel akan melakukan pengawasan dan penilikan terhadap besaran tarif pelayanan jasa barang di lini 2 yang dipungut oleh penyedia jasa dari pemakai jasa, guna menghindari terjadinya pelanggaran.

Adpel juga dapat menghentikan kegiatan pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa jika terbukti melakukan pelanggaran tarif sebelum akhirnya izin usaha mereka dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro menegaskan sejak awal organisasinya menolak penetapan tarif batas atas lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Sebelumnya, barang yang hanya satu kubik memang dikenai tarif pelayanan barang tiga kubik. Namun, sekarang meskipun batas volume diturunkan menjadi minimal dua kubik, setelah kami hitung ternyata lebih mahal karena tarif dasarnya ikut dinaikkan,” ungkapnya.

sumber : Bisnis Indonesia

Enter your email address:

Freight ForwarderTarif batas atas lini 2 Priok ditetapkanTarif batas atas lini 2 Priok ditetapkan
Freight Forwarder Indonesia Tarif batas atas lini 2 Priok ditetapkan This entry was posted in News and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.