Freight Forwarder > Pajak - Tax > SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

  SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010
penyampaian peraturan menteri keuangan nomor 140/pmk .03/2010 tentang penetapan wajib pajak sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company) yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga

Enter your email address:

Freight ForwarderSURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010
Freight Forwarder Indonesia SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-110/PJ/2010, Tanggal 3 November 2010 This entry was posted in Pajak - Tax and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.