Home > Bea Cukai > SE-34/BC/2010

SE-34/BC/2010

Freight Forwarder
Freight Forwarder
Freight Forwarder

Mekanisme Pemberian Jawaban Konfirmasi Dan Legalisasi Terkait SPTNP, SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, Kepada Direktorat Jenderal Pajak

SE-34BC_2010.pdf

Freight Forwarder Readers who read this page, also read :

  • PER- 53/PJ/2010
  • SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE- 138/PJ/2010, Tanggal 15 December 2010
  • KEP-33/BC/2010
  • Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, , Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif Dan Nilai Pabean
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/PMK.04/2008
  • Pelimpahan Wewenang Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Membuat Dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atas Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai, Dan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai
  • PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-36/PJ/2010,
  • 7 Kriteria WP nonefektif ditetapkan
  • PENIPUAN ATAS NAMA BEA CUKAI
  • Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Keberatan
  • Freight ForwarderFreight ForwarderFreight Forwarder
    SE-34/BC/2010 This entry was posted in Bea Cukai and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

    Comments are closed.