Freight Forwarder > Berita > REGULATED AGENT (SOEKARNO HATTA)

REGULATED AGENT (SOEKARNO HATTA)

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Asosiasi maskapai sambut kelonggaran aturan kargo udara
Oleh Berliana Elisabeth S.

* E-mail
* Print
* PDF

Published On: 15 May 2011

JAKARTA: Asosiasi penerbangan asing dan domestik di Indonesia menyambut baik keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang melonggarkan kebijakan agen inspeksi atau regulated agent (RA) dengan memberikan izin sementara kepada operator gudang sebagai RA sementara.

Kedua asosiasi penerbangan tersebut yakni Board of Airlines Representatif Indonesia (BAR Indo), asosiasi maskapai penerbangan asing di Indonesia dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau asosiasi perusahaan penerbangan niaga Indonesia.

Susie Charma, Sekjen BAR Indo, mengatakan keputusan Dirjen Perhubungan Udara untuk menerapkan RA mulai Senin dengan memberi izin kepada perusahaan ground handling (penanganan di darat) seperti Gapura dan JAS sebagai RA sangat membantu.

“Kami senang sekali Gapura dan JAS diizinkan sebagai temporary RA,” kata Susie kepada Bisnis ketika dihubungi hari ini.

Dia menambahkan jika penerapan RA hanya menggunakan tiga provider RA yang sudah mengantongi izin akan diragukan tingkat keamanannya karena banyak anggota BAR Indo yang merupakan maskapai penerbangan asing belum melakukan audit terhadap ketiga RA.

“Komunikasi yang ada selama ini sebatas breafing, satu arah. Malah dulu kami diberi tahunya bahwa peraturan mengenai RA ini bukan mandatory, hanya option. Ternyata menjelang implementasi menjadi mandatory,” kata Susie.

Namun dia mengaku senang dengan adanya solusi dari Dirjen Udara. Dengan diizinkannya Gapura dan JAS sebagai provider RA, keduanya bersama perusahaan ground handling lainnya diwajibkan menambah mesin x-ray.

“Dengan adanya tambahan mesin x-ray di bandara, keamanan lebih terjamin. Dulu ada palet-palet yang diizinkan lewat tanpa melalui pengecekan mesin x-ray karena keterbatasan alatnya,” kata dia.

Soal tarif, Susie mengatakan belum ada pemberitahuan dari perusahaan ground handling untuk menaikkan tarif. Berarti untuk sementara ini akan menggunakan tarif normal. “Tetapi mungkin nantinya akan ada penyesuaian tarif, tetapi mereka akan bersaing menawarkan tarif yang kompetitif untuk menarik minat airlines,” kata dia.

Hal senada ditegaskan Tengku Burhanuddin, Sekjen INACA.”Terima kasih atas kebijaksanaan Dirjen yang telah mau mendengar aspirasi INACA,” katanya.

Dia menambahkan dalam rapat Dirjen Udara dan Kadin pada akhir pekan diputuskan bahwa pelaksanaan RA tetap berlaku 16 Mei dengan semua warehouse operator di Bandara Soekarno-Hatta ditunjuk sebagai temporary RA tanpa dikenakan biaya. “Dengan demikian pemeriksaan keamanan kargo berjalan seperti biasa,” kata Tengku.

Dia menambahkan kemanan kargo di pesawat udara memang penting sekali dan harus dijalankan, namun jangan sampai menghambat arus kargo dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi. “Security sebaiknya di koridor 1 di bandara,” tutur dia. (arh)

Enter your email address:

Freight ForwarderREGULATED AGENT (SOEKARNO HATTA)REGULATED AGENT (SOEKARNO HATTA)
Freight Forwarder Indonesia REGULATED AGENT (SOEKARNO HATTA) This entry was posted in Berita and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.