Home > Pajak > PENCABUTAN Q.Q PADA FAKTUR PAJAK.SE-47/PJ/2008

PENCABUTAN Q.Q PADA FAKTUR PAJAK.SE-47/PJ/2008

Freight Forwarder
Freight Forwarder
Freight Forwarder

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 47/PJ/2008

TENTANG

PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN SURAT PENEGASAN
TENTANG PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan upaya DJP dalam mendukung terciptanya “good governance” maka prinsip keadilan dan kepastian hukum peraturan perpajakan perlu dikedepankan. Untuk itu dipandang perlu menata ulang “ruling” dan penafsiran terhadap peraturan perpajakan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

Mencabut beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN Atas Jasa Handling Export;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q Pada Faktur Pajak Standar;
Seluruh surat-surat penegasan yang diterbitkan yang memberikan ijin kepada Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan Metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.
Saudara diminta untuk melakukan sosialisasi Surat Edaran ini terutama kepada para eksportir dan pihak-pihak yang selama ini masih menggunakan metode Q.Q dalam penerbitan Faktur Pajak Standar.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Freight Forwarder Readers who read this page, also read :

  • SE DIRJEN PAJAK 56/PJ/2010 FAKTUR PAJAK LAMA
  • 10/PJ/2010 DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
  • Peraturan Dirjen Pajak PER – 67/PJ/2010, 31 Desember 2010 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ./2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG KEDUDUKANNYA DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
  • SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-7/PJ.03/2008
  • SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-137/PJ/2010, Tanggal 13 December 2010
  • PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-13/pj./2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisisan keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak
  • SE-59/PJ/2010. Hal e.spt ppn
  • PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 21/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
  • faktur pajak per 01 April 2010
  • SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE- 138/PJ/2010, Tanggal 15 December 2010
  • Freight ForwarderFreight ForwarderFreight Forwarder
    PENCABUTAN Q.Q PADA FAKTUR PAJAK.SE-47/PJ/2008 This entry was posted in Pajak and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

    Comments are closed.