PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-52/PJ/2009
Tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Peivotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-52-2009.pdf