Freight Forwarder > Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017   tanggal   2 Mei 2017,
tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

57/PMK.04/2017

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017   tanggal   2 Mei 2017,   	tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017   tanggal   2 Mei 2017,   	tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tanggal 2 Mei 2017, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. This entry was posted in Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.