Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 5 Desember 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 5 Desember 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016   tanggal   5 Desember 2016,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

188/PMK.01/2016

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016   tanggal   5 Desember 2016,   	tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016   tanggal   5 Desember 2016,   	tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 5 Desember 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.