Freight Forwarder > Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tanggal 19 September 2017, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tanggal 19 September 2017, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017   tanggal   19 September 2017,
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.

130/PMK.010/2017

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017   tanggal   19 September 2017,   	tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017   tanggal   19 September 2017,   	tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tanggal 19 September 2017, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan. This entry was posted in Bea Cukai - Customs, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.