Freight Forwarder > Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE > Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017   tanggal   15 Agustus 2017,
tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Enter your email address:

Freight ForwarderPeraturan  Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017   tanggal   15 Agustus 2017,   	tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017   tanggal   15 Agustus 2017,   	tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Freight Forwarder Indonesia Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. This entry was posted in Pajak - Tax, Peraturan Pemerintah - DECREE. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.