Freight Forwarder > Pajak - Tax > PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-13/pj./2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisisan keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-13/pj./2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisisan keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010
perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-13/pj./2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisisan keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak

Enter your email address:

Freight ForwarderPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-13/pj./2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisisan keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajakPERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-13/pj./2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisisan keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak
Freight Forwarder Indonesia PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor per-13/pj./2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisisan keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak This entry was posted in Pajak - Tax and tagged , . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.