Home » Tax » PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2010 Tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

February 22nd, 2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2010 Tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2010
Tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan/Atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

This entry was posted on Monday, February 22nd, 2010 at 10:46 am and is filed under Tax. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Both comments and pings are currently closed.


Comments are closed.

Freight Forwarder