.PENGUMUMAN
–
Kepada Para Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai khususnya Barang Kiriman
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecepatan pelayanan dalam proses pemeriksaan pabean barang kiriman diimbau kepada pengguna jasa (penerima barang) untuk dapat mengirimkan kelengkapan data/dokumen sebagai berikut:
- Bukti bayar pembelian barang yang tervalidasi (telegraphic transfer/TT) antara lain: Bukti tagihan kartu kredit, Bukti transfer bank, Paypal, Western Union, atau bukti pembayaran lain yang sah (valid).
- Invoiceasli
- Copy link penjualan (website)
- NPWP atas nama penerima barang jika ada
- Dokumen pemenuhan ketentuan perizinan impor dari instansi atau Kementerian/Lembaga terkait, contohnya: Izin dari Kementerian Perdagangan, SKI BPOM, Izin alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan, dan SNI
Jika barang termasuk barang larangan dan/atau pembatasan
Kelengkapan data/dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui e-mail:
Untuk barang kiriman yang penyelesaian kepabeanan dilakukan di Kantor Tukar Pos Udara Soekarno Hatta (Bea Cukai Soekarno Hatta)
Untuk barang kiriman yang penyelesaian kepabeanan dilakukan di Kantor Pos Pasar Baru (Bea Cukai Pasar Baru)
Untuk barang kiriman yang penyelesaian kepabeanan dilakukan di Pos MPC Surabaya (Bea Cukai Juanda)
Untuk barang kiriman yang penyelesaian kepabeanan dilakukan di Kantor Pos Denpasar (Bea Cukai Ngurah Rai)
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 | e-mail : info@customs.go.id | Twitter/Facebook : @bravobeacukai