Freight Forwarder > Berita, Pajak - Tax > Pajak Tak Terbayar Capai Rp300 Triliun

Pajak Tak Terbayar Capai Rp300 Triliun

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder

Pajak Tak Terbayar Capai Rp300 Triliun
Ditulis oleh Ali
Friday, 22 August 2008 04:12
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkirakan jumlah pajak yang tidak dibayarkan wajib pajak (WP) kepada negara saat ini mencapai sekitar Rp300 triliun. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, nilai tersebut merupakan kesenjangan antara potensi dengan realisasi penerimaan pajak yang diperoleh negara. “Hipotesis saya, orang yang menyogok itu pengusaha, apakah menyogok di daerah, di pusat, di mana saja.

Di semua kantor kalau tidak bayar (menyogok), tidak beres urusan. Itu adalah uang pajak yang tidak dibayarkan,” kata dia dalam acara Kampanye Sunset Policy kepada pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia dan Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta kemarin.

Darmin mengatakan, praktik sogok masih lumrah terjadi karena pelaku usaha membutuhkan proses yang cepat dalam mengurus berbagai hal, terutama yang terkait birokrasi. Di sisi lain, kesejahteraan pegawai pemerintah yang belum memadai membuat mereka mudah disogok.

“Gaji mereka hanya cukup seminggu, jadi dia korupsi.Kecuali di (Ditjen) Pajak, gaji kita baik. Untuk mewah tidak, tapi baik,” jelasnya.

Lebih Galak

Lebih lanjut Darmin mengatakan, program sunset po/icwataupembetulansurat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) paling lambat 31 Desember 2008 adalah upaya

untuk meningkatkan kepatuhan membayarpajak. WP diharapkan memanfaatkannya karena akan dibebaskan dari denda dan sanksi kekurangan membayar pajak. “Untuk tahun depan, kalau kurang membayar pajak, akan kita kejar sampai habis dengan den-da-denda,” katanya.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Kis-mantoro Petrus mengatakan, pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah yang mengharuskan WP menyerahkan seluruh dokumen usaha atau data kekayaan yang memengaruhi kewajiban pajak. Ini adalah aturan pelaksanaan amendemen keempat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Fungsinya mengawasi kepatuhan apakah pengisian SPT sudah benar,” jelasnya.

Dokumen yang diserahkan seperti catatan transaksi dagang yang akan dipakai mengecek pembayaran PajakPertambahanNilai, dan data penghasilan atau kekayaan untuk mengetahui kepatuhan membayar PPh. Menurut Kismantoro, pihaknya akan menggunakan dokumen tersebut untuk mengetahui kewajaran jumlah pembayaran pajak WP bersangkutan.

“Kalau ditemukan tidak ada kecocokan, nggak harus diperiksa. Tetapi kalau tidak dihentikan, baru diperiksa. Kalau menolak. ada sanksinya, ada denda ada pidana. Mempersulit saja dikenakan sanksi, apalagi menolak,” imbuhnya.

Sumber : Harian Seputar Indonesia

Enter your email address:

Freight ForwarderPajak Tak Terbayar Capai Rp300 TriliunPajak Tak Terbayar Capai Rp300 Triliun
Freight Forwarder Indonesia Pajak Tak Terbayar Capai Rp300 Triliun This entry was posted in Berita, Pajak - Tax and tagged . Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.