Freight Forwarder > Berita, News > informasi OSS

informasi OSS

Freight Forwarder
Freight Forwarder Indonesia
International Freight Forwarder
  1. Terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2018, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (“Lembaga OSS”) [Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (“Lembaga OSS”)]telah mengaktifkan sistem pendistribusian perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan yakni, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (“K/L/D”) sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Atas perkembangan sistem sebagaimana yang dinyatakan di atas, maka terhadap Komitmen Izin Usaha dan Izin Usaha yang telah Bapak/Ibu ajukan sebelum tanggal 30 Oktober 2018, Lembaga OSS menghimbau Bapak/Ibu untuk segera melakukan perbaikan Komitmen Izin Usaha dan Izin Usaha, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Masuk ke dalam sistem OSS dengan menggunakan akun dan kata kunci (password) yang telah dimiliki ;
    2. Memilih menu “Perubahan Non-Akta”, untuk kemudian memilih sub-menu “Perubahan Data” ;
    3. Kemudian, memilih kategori “Komitmen/Izin Lain Terkait Izin Usaha” dan klik tombol “Lanjutkan” ;
    4. Memilih Nomor Induk Berusaha (NIB) yang akan diproses, untuk kemudian klik tombol “Perubahan Komitmen Izin Usaha/Izin Lain” ;
    5. Memeriksa ulang daftar Komitmen Izin Usaha dan Izin Usaha yang sebelumnya sudah diajukan, untuk kemudian klik tombol “Lanjut” ;
    6. Kemudian, sistem OSS akan menampilkan menu distribusi kewenangan. Pelaku Usaha diminta untuk memilih salah satu kategori sesuai dengan perizinan berusaha yang diajukan. Lalu, Klik tombol “Proses” ;
    7. Memeriksa ulang informasi perizinan yang telah dimasukkan ke dalam sistem OSS, untuk kemudian klik tombol “Konfirmasi Perubahan Komitmen Izin Usaha” ;
    8. Selesai.
  3. Dengan diaktifkannya pendistribusian tersebut, sistem OSS akan mengirimkan NIB dan notifikasi [Hapus.]penerbitan Komitmen Izin Usaha dan Izin Usaha ke K/L/D sesuai dengan kewenangannya.
  4. Dalam hal Bapak/Ibu telah selesai melakukan proses pemenuhan komitmen kepada PTSP di K/L/D dan Izin Usaha telah berlaku efektif, maka Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Usaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS tetap berlaku efektif.
  5. Dalam hal Bapak/Ibu telah selesai melakukan proses pemenuhan komitmen kepada PTSP di K/L/D dan Izin Usaha telah berlaku efektif, maka Komitmen Izin Usaha dan/atau Izin Usaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS tetap berlaku efektif.
  6. Dalam hal Bapak/Ibu belum selesai dan/atau sedang dalam proses pemenuhan komitmen kepada PTSP di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka, proses pemenuhan komitmen silahkan dilanjutkan hingga selesai.
  7. Dalam hal Bapak/Ibu tidak segera melakukan perbaikan Komitmen Izin Usaha dan Izin Usaha dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kalender sejak disampaikannya pesan ini maka, Lembaga OSS akan menghapus Komitmen Izin Usaha dan Izin Usaha yang telah Bapak/Ibu ajukan.
  8. Bapak/Ibu tetap berhak untuk mengajukan kembali komitmen Izin Usaha dan Izin Usaha melalui sistem OSS.

Enter your email address:

Freight Forwarderinformasi OSSinformasi OSS
Freight Forwarder Indonesia informasi OSS This entry was posted in Berita, News. Bookmark the permalink. • TwitterFacebookFeed

Comments are closed.