sementara softcopy dari kementerian belum terupload
sebagai referensi adalah sumber dari bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas perdagangan menetapkan besaran nilai pengapalan (freight) dan asuransi bersamaan dengan penerapan pencatatan transaksi ekspor dalam CIF mulai 1 Maret 2014.
Permendag No 7/M-DAG/PER/1/2014 menyatakan nilai freight dan asuransi itu menjadi dasar penghitungan besaran biaya freight dan asuransi pada PEB terkait penggunaan term of delivery CIF untuk pelaksanaan ekspor, yang berlaku hingga 31 Desember 2014.
Nilai freight dan asuransi itu beragam, bergantung pada sarana pengangkutan dan negara tujuan ekspor (lihat tabel).
Beleid menyebutkan penetapan nilai dilakukan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi tim penetapan nilai freight dan asuransi.
Mengenai seberapa besar nilai patokan itu mendekati biaya riil, Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kemendag Gatot Prasetyo Adjie mengemukakan nilai freight dan asuransi ditetapkan berdasarkan perkembangan CIF dalam 3 tahun terakhir.
Angka itu diperoleh dari laporan pelaku usaha di bidang jasa terkait, seperti Indonesia National Shipowner’s Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Asuransi Ekspor Indonesia (ISEI).
“Kan 8% ekspor kita sudah CIF, 12% CFR (cost and freight), selebihnya FOB (free on board). Dari data historis itu, kami bikin rata-ratanya berapa,” jelasnya, Jumat (28/2/2014).
Nilai Freight (% FOB atau CFR)
Sarana Pengangkutan
ASEAN Asia/
Australia
Afrika/Timur Tengah
Eropa
Amerika
Laut
1,53
2,03
4,05
5,03
5,57
Udara
6,5
8,5
12,03
18
19
Lainnya**
2,99
2
–
–
–
Nilai Asuransi (% FOB atau CFR)
Sarana Pengangkutan
ASEAN
Asia/Australia
Afrika/Timur Tengah
Eropa
Amerika
Laut
0,1951
0,205
0,215
0,205
0,225
Udara
0,16
0,17
0,175
0,17
0,185
Lainnya**
0,0383
0,064
–
–
–
**angkutan darat/truk
Sumber: PMK No 07/M-DAG/PER/1/2014.