Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016, |
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan. | |